Dalam dunia Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR khususnya untuk aspek community involvement and development (CID), ada satu istilah yang semakin mendapat tempat penting, yaitu inovasi sosial. Lebih dari sekadar program “bantu lalu lupa”, inovasi sosial mengedepankan pendekatan baru dalam menyelesaikan masalah sosial dengan cara yang kreatif, inklusif, berdampak dan berkelanjutan. Sejak 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjadikannya sebagai persyaratan utama untuk meraih PROPER Emas, penghargaan tertinggi dalam penilaian kinerja lingkungan dan sosial perusahaan. Bagi perusahaan yang ingin naik kelas dalam praktik CID dan CSR-nya, memahami inovasi sosial bukan lagi pilihan. Ini adalah keharusan yang strategis.
Apa Itu Inovasi Sosial?
KLHK melalui Permen LHK No. 1 Tahun 2021 mendefinisikan inovasi sosial sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat menyelesaikan permasalahan/kebutuhan sosial (lebih efektif dibandingkan solusi saat ini) dan mendorong perbaikan kapabilitas dan hubungan sosial, serta pemanfaatan aset dan sumberdaya yang lebih baik. Luis Portales Derbez (2019) menjelaskan inovasi sosial mencakup penciptaan metode, proses, atau praktik baru yang merespons tantangan sosial yang ada, dan sering kali melibatkan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, bisnis, organisasi nirlaba, serta komunitas itu sendiri. Inovasi sosial juga menekankan transformasi sistem dan struktur yang ada untuk menciptakan dampak sosial yang lebih inklusif.
Dapat disimpulkan bahwa inovasi sosial adalah proses menciptakan solusi baru yang lebih efektif, efisien, dan berdaya guna dalam menjawab persoalan sosial terutama yang selama ini belum tertangani secara optimal. Berbeda dengan paradigma program sosial konvensional yang kerap bersifat karitatif dan sesaat, inovasi sosial berfokus pada perubahan jangka panjang, penguatan kapasitas masyarakat, dan pemanfaatan potensi lokal yang berkelanjutan.
Inovasi Sosial Menjadi Syarat PROPER Emas
PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) adalah alat ukur integritas perusahaan dalam menjaga lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong perusahaan beroperasi dengan melampaui kepatuhan terhadap regulasi dengan cara menciptakan nilai tambah dalam pengelolaan sosial dan lingkungannya. Peringkat tertinggi, yaitu PROPER Emas, diberikan kepada perusahaan yang tidak hanya taat terhadap seluruh regulasi lingkungan, tetapi juga memiliki inisiatif lebih dalam pemberdayaan masyarakat, inovasi sosial, serta menciptakan dampak positif yang berkelanjutan secara transformatif. Untuk meraih PROPER Emas, perusahaan harus mampu menunjukkan (KLHK, 2021):
- Kebaruan dan kebermanfaatan solusi, bukan hanya pengulangan program lama.
- Integrasi dengan kompetensi inti perusahaan, program CID tidak boleh berjalan sendiri, tapi menjadi bagian dari kekuatan bisnis.
- Dampak sosial yang terukur dan berkelanjutan, baik dalam bentuk perubahan perilaku, peningkatan kesejahteraan, maupun penguatan kohesi sosial.
Tiga Pilar Penilaian Inovasi Sosial dalam PROPER
Kerangka penilaian inovasi sosial dalam PROPER Emas mengacu pada tiga elemen utama (KLHK, 2021):
1. Unsur Kebaruan, meliputi tingkat novelty, aksi nyata, hingga keterlibatan masyarakat. Inovasi diklasifikasikan menjadi:
-
- Incremental: penyempurnaan dari pendekatan lama.
- Disruptive: pendekatan baru yang menggantikan sistem lama.
- Radical: ide dan solusi baru yang belum pernah diterapkan.
Inovasi yang dianggap unggul adalah yang menciptakan produk, jasa, model bisnis, atau bahkan pasar baru yang mampu diakses oleh kelompok rentan.
2. Kompetensi Inti Perusahaan
Penilaian ini menekankan keterlibatan keahlian utama perusahaan dalam inovasi sosial, termasuk transfer teknologi, pelatihan, produksi, pemasaran, dan evaluasi. Selain itu, inovasi juga dinilai dari kemampuannya dalam merespons krisis seperti pandemi, bencana alam, atau perubahan iklim.
3. Status Inovasi dan Transformasi Sosial.
Bagaimana inovasi tersebut mengubah cara hidup masyarakat? Apakah terjadi peningkatan kapabilitas individu dan kolektif? Apakah muncul norma sosial baru, sistem kelembagaan baru, atau bahkan kebijakan lokal yang mendukung? Di sinilah nilai strategis inovasi sosial diuji.
Bagaimana Mendorong Inovasi Sosial yang Efektif?
Sebagai konsultan CSR yang berpengalaman, Spectrum CSR Solution merekomendasikan beberapa pendekatan agar inovasi sosial benar-benar tumbuh dan berdampak:
- Berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat. Gunakan pemetaan sosial partisipatif untuk memahami masalah prioritas yang ingin dipecahkan.
- Bangun ekosistem kolaboratif. Libatkan komunitas, pemerintah lokal, akademisi, dan mitra bisnis untuk merancang solusi bersama.
- Fokus pada transfer pengetahuan. Tidak hanya memberikan bantuan, tetapi ajarkan keahlian yang bisa dilanjutkan secara mandiri oleh penerima manfaat program.
- Gunakan pendekatan SROI (Social Return on Investment). Evaluasi program tidak hanya pada output, tetapi juga outcome dan impact jangka panjang, dengan indikator yang terukur secara sosial dan ekonomi.
Contoh Implementasi inovasi sosial
Sebagai contoh, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang memberdayakan masyarakat dengan inovasi memanfaatkan energi panas bumi untuk dry house, green house, dan alat pengering sampah. Alat-alat ini dirancang untuk mengatasi kendala pengeringan hasil pertanian akibat kabut di wilayah Kamojang. Inovasi tidak pada alatnya saja, tapi beriringan dengan penguatan kapasitas masyarakat yang menjadi inti dari pemberdayaan. Selain itu, CSR perusahaan juga mengembangkan Rangers App, aplikasi ojek lokal yang memungkinkan pembayaran menggunakan sampah, mengingat terbatasnya akses transportasi umum. Berbagai inovasi tersebut telah mengantarkan PT PGE Area Kamojang meraih PROPER Emas berturut-turut sebanyak 14 kali, sejak tahun 2012 hingga 2025.
Saatnya Berinovasi untuk Berdampak
Inovasi sosial bukan hanya tentang “berbuat baik.” Ini adalah strategi untuk menciptakan manfaat bersama (shared value) baik untuk perusahaan, masyarakat, maupun lingkungan. Untuk mendapatkan PROPER Emas, perusahaan tidak cukup hanya patuh pada regulasi. Mereka harus membuktikan bahwa kehadirannya benar-benar menciptakan perubahan yang berdampak positif.
Melalui pendekatan inovatif dan strategis, perusahaan dapat menjadi katalisator perubahan sosial yang berdampak luas. Spectrum CSR Solution hadir untuk membantu perusahaan dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi inovasi sosial yang relevan, terukur, dan layak diapresiasi di tingkat nasional.
Referensi:
- (2021). Sosialisasi Inovasi Sosial PROPER Emas. Jakarta: Bahruddin, Ph.D – FISIPOL UGM.
- (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 Tahun 2021 tentang PROPER.
- Portales, L. (2019). Social innovation and social entrepreneurship. Fundamentals, Concepts, and Tools. Cham, Switzerland: Palgrave Macmillan.
- (2014). Social Innovation Theory and Research: A Guide for Researchers.





