Di tengah meningkatnya urgensi kegiatan operasi dan pembiayaan berkelanjutan (corporate sustainability dan sustainable finance), perusahaan-perusahaan di Indonesia menghadapi dua instrumen penting yang dapat memperkuat arah keberlanjutan bisnis dan reputasi mereka: PROPER dan ESG Rating.
PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan inisiatif pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 1995 sebagai wujud transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup dan kontribusi sosial terhadap masyarakat.
Sementara itu, ESG Rating adalah mekanisme pemeringkatan atau penilaian keberlanjutan perusahaan yang dikembangkan oleh lembaga atau perusahaan internasional (seperti MSCI, Sustainalytics, dan S&P Global) untuk mengukur upaya perusahaan dalam mengelola risiko dan peluang terkait aspek lingkungan (Environment), sosial (Social), dan tata kelola (Governance) yang dapat memengaruhi kinerja bisnis jangka panjang. Orientasi utama ESG Rating adalah sebagai pertimbangan untuk keputusan investasi atau pembiayaan,
Kedua instrumen penilaian ini memiliki irisan dalam mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab, namun berbeda dari sisi tujuan, cakupan, dan pendekatan. Maka, muncul dua pertanyaan: Sejauh mana keselarasan PROPER dengan ESG Rating dalam menilai kinerja keberlanjutan perusahaan? Apakah PROPER dapat berfungsi sebagai fondasi bagi perusahaan di Indonesia dalam menghadapi ekspektasi global yang semakin kompleks melalui ESG Rating? Artikel ini berupaya menjawab pertanyaan tersebut melalui analisis komparatif terhadap tujuh aspek utama di PROPER dan ESG Rating yang meliputi metode keikutsertaan, fokus sektoral, cakupan topik, kebutuhan data, mekanisme penilaian, bentuk pemeringkatan, dan digitalisasi.
Metode Keikutsertaan
Metode keikutsertaan perusahaan dalam PROPER dimulai dengan koordinasi awal dan proses nominasi oleh Dinas Lingkungan Hidup di wilayah operasional perusahaan. DLH menilai kelayakan perusahaan berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan mengusulkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diikutsertakan dalam penilaian PROPER. Setelah dinominasikan, perusahaan memperoleh akses untuk mengisi data dan dokumen pendukung melalui platform SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) sebagai bentuk partisipasi PROPER tingkat kepatuhan (PROPER Biru).
Keikutsertaan perusahaan dalam ESG Rating dapat berlangsung melalui dua metode, yaitu passive dan active. Pada pendekatan passive, lembaga pemeringkat ESG mengevaluasi perusahaan berdasarkan data publik seperti laporan tahunan atau media, tanpa perlu pendaftaran. Sementara itu, pada pendekatan active, perusahaan atau pihak pemangku kepentingan, seperti investor atau manajemen internal, secara aktif berinteraksi dengan lembaga pemeringkat melalui formulir atau portal khusus seperti yang ditawarkan oleh MSCI, Sustainalytics atau S&P Global untuk mengirim data tambahan, klarifikasi, atau mengikuti asesmen langsung. Hal ini memungkinkan penilaian yang lebih akurat dan relevan sesuai konteks perusahaan.
Fokus Sektoral
PROPER menggunakan kerangka penilaian yang seragam bagi seluruh sektor industri. Meskipun terdapat penyesuaian teknis sesuai karakteristik industri, misalnya sektor tekstil difokuskan pada efisiensi air dan kualitas buangan, sementara pembangkit listrik pada emisi dan GHG, namun pada prinsipnya PROPER menganut pendekatan “one size fits all” tanpa perumusan klasifikasi risiko atau dampak lingkungan yang berbeda antar industri.
Sebaliknya, ESG Rating bersifat sektoral (industri) dan berbasis risiko, misalnya MSCI yang mengadopsi Global Industry Classification Standard (GICS) untuk mengklasifikasikan perusahaan dari sektoral hingga sub-industri. Sebagai contoh, PT Pertamina Patra Niaga dikategorikan ke dalam sektor energi dengan sub-industri Oil & Gas Refining & Marketing. Klasifikasi ini didasarkan pada perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas hilir migas, meliputi penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan bakar, avtur, LPG, serta jasa trading dan logistik energi.
Sementara itu, S&P Global menggunakan ESG Risk Atlas untuk menilai derajat paparan (exposure) risiko sektoral terhadap isu ESG, dengan memberikan skor 1 (paling rendah) hingga 6 (paling tinggi) berdasarkan risiko lingkungan dan sosial yang muncul. Contohnya, sektor migas umumnya mendapat skor 5–6, yang mencerminkan tingkat paparan risiko ESG yang lebih tinggi dibandingkan dengan sektor lainnya.
Cakupan Topik
Cakupan topik dalam PROPER sangat menekankan pada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Oleh karena itu, aspek Environment (E) menjadi fokus penilaian PROPER, yang meliputi ketaatan izin lingkungan, pemenuhan baku mutu air limbah, emisi udara, pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), efisiensi energi dan air, inovasi pengurangan pencemaran, serta satu aspek beyond compliance (melebihi ketaatan) melalui program pemberdayaan masyarakat dan pelibatan pemangku kepentingan (aspek Social). Namun, aspek Governance (G) atau tata kelola perusahaan belum menjadi aspek yang dinilai dalam PROPER.
Sebaliknya, lembaga global ESG Rating menilai Environment (E), Social (S), dan Governance (G) secara seimbang. MSCI mengembangkan indikator berdasarkan 3 pilar utama E, S, dan G ke dalam 10 tema, dan 33 isu kunci ESG. Sustainalytics menggunakan 20 material ESG issues, 200+ indikator, dan 1.800 datapoints untuk memastikan cakupan topik benar-benar sesuai dengan risiko industri.





