Ketika berbicara tentang PROPER, perhatian publik sering tertuju pada kinerja lingkungan seperti pengelolaan limbah, pengurangan emisi, atau efisiensi energi. Namun dalam kerangka yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aspek sosial memegang peran yang tidak kalah penting. Melalui komponen Community Involvement and Development (CID), PROPER menilai bagaimana perusahaan membangun relasi dan menciptakan dampak bagi masyarakat sekitar wilayah operasionalnya (KLHK, 2024).
Artinya, PROPER tidak hanya menilai seberapa baik perusahaan mengelola limbah atau mengurangi emisi karbon, tetapi juga bagaimana perusahaan membangun relasi dan menciptakan dampak positif bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi apakah perusahaan memiliki program sosial, melainkan apakah program tersebut benar-benar menghasilkan perubahan yang bermakna.
Memahami Standar Penilaian Sosial dalam PROPER
Sebagai program evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup, PROPER tidak berhenti pada kepatuhan regulasi. Untuk mencapai peringkat Hijau dan Emas, perusahaan dituntut menunjukkan praktik beyond compliance, termasuk inovasi sosial dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan (KLHK, 2024).
Penilaian tidak hanya melihat jumlah kegiatan atau besaran anggaran CSR. Yang dinilai adalah:
- Relevansi program dengan kebutuhan masyarakat
- Keterlibatan pemangku kepentingan
- Dampak yang terukur
- Keberlanjutan program
Berdasarkan laporan Best Practices PROPER 2023–2024, program yang diapresiasi umumnya menunjukkan perubahan yang jelas, seperti peningkatan pendapatan kelompok binaan, penguatan kelembagaan lokal, atau inovasi sosial yang terintegrasi dengan pengelolaan lingkungan (KLHK, 2024). Hal ini juga menunjukkan bahwa aspek sosial menuntut pendekatan yang sistematis. Dengan kata lain, aspek sosial menuntut pendekatan yang lebih strategis, bukan sekadar jangka pendek dan operasional.
Social Mapping sebagai Fondasi Strategis
Langkah awal yang sering menentukan kualitas program adalah social mapping. Social mapping merupakan proses pemetaan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, identifikasi pemangku kepentingan, kelompok rentan, potensi lokal, serta persoalan prioritas.
Metode pengumpulan data yang digunakan dapat berupa wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah (FGD), observasi partisipatif, maupun transect walk. Tujuan sederhananya adalah memastikan bahwa program telah dirancang berdasarkan potensi dan kebutuhan nyata, bukan asumsi.
Pedoman PROPER menekankan keterkaitan antara hasil pemetaan dan desain program (KLHK, 2024). Tanpa proses ini, program sosial berisiko bersifat generik dan sulit menunjukkan dampak yang relevan. Dalam praktiknya, perusahaan yang konsisten melakukan pemetaan dan pembaruan data cenderung lebih siap menghadapi evaluasi karena memiliki dasar intervensi yang jelas.
Belajar dari Praktik Pemberdayaan yang Kontekstual dan Berkelanjutan
Beberapa perusahaan menunjukkan bahwa penguatan aspek sosial tidak selalu hadir dalam bentuk yang sama. Pendekatan yang digunakan sangat bergantung pada karakteristik sektor, model bisnis, dan potensi lokal di wilayah operasi. Dalam praktiknya, integrasi antara bisnis dan pemberdayaan masyarakat dapat muncul dalam berbagai bentuk.
Salah satu contoh praktik pemberdayaan sosial yang terintegrasi dengan kebutuhan ekonomi lokal terlihat pada PT Sido Muncul Tbk. Perusahaan ini aktif menjalin kemitraan jangka panjang dengan sekitar 18.000 petani lokal sebagai pemasok bahan baku rempah seperti jahe, kunyit, dan kapulaga. Kemitraan yang melibatkan puluhan ribu petani ini tidak sekadar transaksi dagang, tetapi juga mencakup pendampingan teknis, kepastian pasar, dan stabilitas harga, sehingga berkontribusi pada keberlangsungan usaha petani (Sido Muncul, 2025; Antara, 2025).
Program ini tidak hanya memperkuat rantai pasok perusahaan, tetapi juga meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan petani. Dalam konteks ini, integrasi antara kebutuhan bisnis dan pemberdayaan masyarakat menjadi kunci keberlanjutan program.
Di sisi lain, pada sektor energi, unit-unit PT Pertamina EP yang memperoleh predikat PROPER pada berbagai periode juga menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) berbasis pengembangan ekonomi lokal. Pendekatan yang digunakan tidak bersifat seragam, tetapi disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di wilayah operasi. Salah satu contohnya terlihat pada program pendampingan legalitas usaha (PIRT dan NIB) bagi pelaku UMKM di wilayah operasi Tanjung Field (Pertamina Hulu Indonesia, 2025). Program ini tidak hanya berhenti pada fasilitasi administrasi, tetapi menjadi pintu masuk untuk penguatan kapasitas usaha. Melalui legalitas tersebut, pelaku UMKM memiliki akses yang lebih luas terhadap pasar, peluang kemitraan, serta peningkatan kepercayaan konsumen.
Pendampingan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, mencakup identifikasi potensi usaha lokal, penguatan kelembagaan kelompok, hingga peningkatan daya saing produk. Pendekatan ini menunjukkan bahwa dalam konteks sektor energi, integrasi tidak selalu berupa keterkaitan langsung dengan rantai pasok, tetapi dapat hadir melalui penguatan ekonomi lokal yang tumbuh di sekitar aktivitas perusahaan.
Dengan demikian, penguatan aspek sosial tidak hanya berfokus pada output kegiatan, tetapi pada proses pemberdayaan yang dirancang berbasis potensi lokal dan dijalankan secara konsisten dalam jangka panjang sehingga memungkinkan masyarakat berkembang secara mandiri. Dampak sosial tidak lahir dari kegiatan seremonial, melainkan dari proses yang konsisten dan terukur.
Mengukur Dampak: Dari Aktivitas ke Perubahan
Salah satu tantangan dalam aspek sosial adalah pengukuran dampak. Banyak perusahaan memiliki dokumentasi kegiatan yang lengkap, tetapi belum menyajikan data sebelum dan sesudah program. Padahal, indikator sederhana seperti peningkatan pendapatan kelompok binaan, jumlah usaha yang bertahan, atau peningkatan kapasitas produksi sudah dapat memperkuat kredibilitas program.
KLHK dalam pedoman PROPER menekankan pentingnya dampak terukur dan keberlanjutan (KLHK, 2024). Ke depan, perusahaan dapat mempertimbangkan pendekatan evaluasi yang lebih sistematis, misalnya melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atau pendekatan Social Return on Investment (SROI), untuk memastikan manfaat sosial dapat dihitung secara lebih obyektif.
Pendekatan ini tidak hanya memperkuat laporan PROPER, tetapi juga membantu perusahaan memahami efektivitas intervensinya.
Refleksi: Membangun Sistem, Bukan Sekadar Program
Menguatkan aspek sosial dalam PROPER pada akhirnya bukan hanya tentang mengejar peringkat, melainkan membangun sistem kerja yang konsisten. Mulai dari pemetaan yang jujur, perencanaan berbasis kebutuhan, pelibatan masyarakat secara partisipatif, hingga pengukuran dampak yang transparan.
Jika aspek sosial terintegrasi dalam strategi bisnis dan dijalankan secara berkelanjutan, maka perusahaan tidak perlu “bersiap khusus” setiap siklus penilaian. Praktik baik sudah menjadi bagian dari tata kelola sehari-hari.
PROPER menyediakan kerangka evaluasi. Namun kualitas dampak tetap bergantung pada keseriusan perusahaan dalam mengelola relasi sosialnya.
Mungkin pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan lagi, “Program apa yang sudah dijalankan?”
Melainkan, “Perubahan positif apa yang benar-benar tercipta?”
Referensi:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024). Pedoman Penilaian PROPER.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024). Best Practices PROPER 2023–2024.
Antara — Sido Muncul & petani: https://antara.it.com/kemitraan-dengan-18-000-petani-peran-sido-muncul-dalam-pemberdayaan-masyarakat-lokal
Pertamina EP — Dukungan UMKM: https://phi.pertamina.com/id/media-informasi/dorong-pengembangan-umkm-lokal-pt-pertamina-ep-tanjung-field-fasilitasi-pendampingan-pembuatan-legalitas-usaha-pirt-dan-nib
Antara — Program sosial Pertamina EP: https://www.antaranews.com/berita/5258789/pertamina-ep-laksanakan-354-program-sosial-per-september-2025





